Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Oktober 2012

Larangan-larangan dalam Ibadah Kurban

Ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali  justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udh-hiyah.
Kesalahan pertama adalah menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban. Hukum dasarnya haram, dengan pengecualian dalam kasus tertentu.
Kesalahan kedua adalah kebiasaan memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

A. Menjual Daging Udh-hiyah

Yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua yang termasuk bagian dari tubuh hewan udh-hiyah hukumnya tidak boleh diperjual-belikan.
Sayangnya, justru kita sering kali menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian lainnya, diperjualbelikan oleh panitia.
Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan penyembelihan juga.
1. Dalil Larangan
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah  radhiyallahu anhu bahwa , NabiShalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
“Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim, Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1088.)
Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh hewan udh-hiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya.
Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqarrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.
Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.
Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya.
Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada oranglain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.
Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.
Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.
Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang.
Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam  dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.
Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:
Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:
Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.
Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.”
Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.
Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban:
Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).
Diharamkan untuk menjual bagian dari tubuh hewan yang telah disembelih sebagai udh-hiyah.    Dalam masalah menyembelih hewan qurban, kita mengenal dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang beribadah dengan menyembelih hewan qurban. Pihak kedua adalah mustahiq, yaitu fakir miskin yang menerima pemberian.
Dalam masalah pembagian daging hewan qurban, kedua belah pihak sebenarnya sama-sama berhak untuk memakannya. Jadi yang berkurban boleh makan dan yang berhak (mustahiq) juga boleh makan.
Bedanya, kalau pihak yang berqurban, hanya boleh makan saja sebagian, tapi tidak boleh menjualnya. Misalnya, ketika menyembelih seekor kambing, dia boleh mendapatkan misalnya satu paha untuk dimakan. Tapi kalau timbul niat untuk menjual paha itu ke tukang sate, meski niatnya agar duitnya untuk diberikan kepada fakir miskin juga, secara hukum ritual qurban, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Maka hal yang sama berlaku juga bila yang dijual itu kulit, kaki dan kepala hewan qurban. Hukumnya tidak boleh dan merusak sah-nya ibadah qurban.
Dalilnya adalah khabar berikut ini:
“Orang yang menjual kulit hewan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR Al-Hakim dan beliau menshahihkannya)
Ketidak-bolehan seorang yang menyembelih hewan qurban untuk menjual kulitnya bisa kita dapati keterangannya dalam beberapa kitab. Antara lain kitab Al-Mauhibah jilid halaman 697, kitab Busyral-Kariem halaman 127, kitab Fathul Wahhab jilid 4 halaman 196 dan juga kitab Asnal Matalib jilid 1 halaman 125.
2. Pengecualian : Mustahiq Boleh Menjual
Lain halnya bila daging qurban itu telah diserahkan kepada pihak mustahiq, maka buat si mustahiq, hukumnya terserah kepada dirinya. Dia boleh makan daging itu, diberikan      lagi kepada orang lain, atau dia juga boleh menjualnya.
Di dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, kitab yang akrab di kalangan warga Nahdliyyin, disebutkan pada halaman 258 sebagai berikut:
Bagi orang fakir yang mengambil bagian daging hewan qurban, maka dia berhak untuk mengelolanya (sesukanya), walaupun dengan menjualnya kembali kepada orang muslim, karena dia telah memiliki apa yang telah diberikan kembali kepadanya. Berbeda bila yang mengambil kembali adalah orang kaya.
Dia tidak wajib memakannya sendirian. Kalau dirasa dia butuh sesuatu yang lain, sementara dia tidak punya uang, tapi punya daging hewan yang lumayan banyak, menurut sebagian ulama, dia boleh menjual daging yang menjadi jatahnya.
Sebab ritual qurban yaitu menyembelih hewan sudah terlaksana, demikian juga dengan memberikan dagingnya kepada fakir miskin juga sudah terlaksana. Lalu kalau si miskin yang sudah menerima daging itu ingin menjualnya, toh daging itu sudah menjadi miliknya.
Dan karena daging itu miliknya, ya terserah dia mau diapakan. Mau dimakan sendiri atau mau dijual, semua terserah padanya.

C. Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan

Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan, pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga ’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan udh-hiyah lainnya.
Barangkali logika yang digunakan adalah logika amil zakat, dimana amil zakat berhak mendapatkan 1/8 dari harta zakat yang dikumpulkannya. Sehingga jagal dan para panitia, menurut logika itu, seharusnya juga dapat jatah, kalau perlu jatahnya harus lebih besar dari jatah buat orang-orang.
Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan logika ini ternyata bukan hanya orangorang awam, bahkan para kiyai, ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak  berdasarkan ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.
Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,
RasulullahShalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR.
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil  sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

D. Panitia

Sedangkan panitia yang dititipi amanah untuk menyembelih, justru dilarang untuk mendapatkan bagian dari daging itu secara langsung, kecuali lewat jalur lainnya.
Larangan itu ada di dalam hadits berikut ini.
Dari Ali Radhiyallahu ‘Anh berkata, “RasulullahShalallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku menyembelih unta dan menyedekahkan dagingnya dan kulitnya. Tapi tidak boleh memberikan kepada penyembelihnya.” Beliau berkata, “Kami memberi upah kepada penyembelih dari uang kami sendiri.” (di luar hewan qurban). (HR Bukhari dan  Muslim)
Dalam riwayat yang lain dari Muslim disebutkan, “Tidak boleh dikeluarkan dari daging itu biaya untuk penyembelihannya.”
Maka yang paling aman dalam masalah ini adalah bila adaakad dimana salah seorang pemberi hewan qurban menghadiahkan bagiannya untuk dimakan para panitia. Bisa sebagai hadiah atau bisa juga sebagai sedekah. Tetapi bukan sebagai upah apalagi bayaran.
Misalnya, ada salah seorang yang berqurban kambing menitipkan penyembelihan hewannya pada satu panitia tertentu, sambil mengatakan bahwa sebagian dari dagingnya dihadiahkan kepada para pantia untuk makan siang. Tentu hal ini boleh, karena pihak yang berqurban memang punya hak untuk memakan dagingnya atau menyedekahkannya atau memberikan daging itu sebagai hadiah.
Bahkan kalau ada di antara panitia itu yang ikut berqurban, lalu dia memberikan sebagian dari daging hewan yang diqurbankannya itu untuk makan para panitia, tentu akan lebih utama.
Namun bila inisiatif mengambil daging qurban itu hanya datang dari panitia semata, sedangkan pihak yang berqurban sama sekali tidak mengetahui, apalagi sampai tidak setuju bila mengetahuinya, tentu saja hal itu harus dihindari. Terutama sekali bila akadnya hanyalah panitia itu membantu menyembelihkan dan membagikan, sama sekali tidak ada akad memberi hadiah atau sedekah kepada panitia.
Maka panitia dilarang mengambil daging hewan itu. Yang dibolehkan adalah panitia meminta uang jasa penyembelihan dan pendistribusian, di luar harga hewan yang diqurbankan.
Panitia juga dilarang menjadikan kebolehan memakan sebagian daging itu sebagai syarat dari kesediaan mereka menerima penyembelihan hewan qurban. Maksudnya, tidak boleh hukumnya bila panitia mensyaratkan kepada khalayak, siapa saja yang meminta jasa mereka untuk menyembelihkan hewan qurban, panitia berhak atas sebagian daging itu. Maka persyaratan seperti ini dilarang, karena hewan itu bukan hak panitia secara spontan.
Intinya, panitia berhak atas daging hewan qurban itu selama mereka diberikan sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai ‘pembayaran’ atas jasa panitia.

E. Larangan Memotong Rambut dan Kuku

Bolehkah seorang yang sudah berniat menyembelih hewan qurban untuk mencukur rambut dan memotong kuku? Sebab ada sebuah hadits yang shahih dari riwayat Al-Imam Muslim :
Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambutnya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)
Dalam menarik kesimpulan hukumnya, para ulama berselisih pendapat.
1. Pendapat Pertama : Haram Cukur Rambut dan Potong Kuku
Di antara mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy-Syafi’i. Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban dihukumi haram sampai diadakan penyembelihan qurban pada waktu penyembelihan qurban.
Pendapat pertama yang menyatakan haram mendasarinya pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2. Pendapat Kedua : Tidak Haram Hanya Makruh
Pendapat kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram, melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan murid-muridnya yang lain lagi.
Pendapat kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah. Artinya di sini, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua. Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3. Pendapat Ketiga : Halal Tidak Haram
Pendapat ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan memotongkuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali. Imam Malik dalam salah satu pendapat menyatakan  bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan pada qurban yang wajib.
4. Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan yang muhrim.
Orang berqurban masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang muhrim.
Wallahu a’lam bis Shawab

sumber: fimadani.com

Sunnah-sunnah dalam Ibadah Kurban

A. Menyembelih Sendiri Atau Menyaksikan Langsung

Seorang yang ingin melaksanakan ibadah penyembelihan hewan qurban, disunnahkan untuk melakukannya sendiri secara langsung. Tentu saja dia harus mengerti dan tahu bagaimana cara menyembelihnya.
Bila ternyata dia menguasainya, maka boleh dilakukan oleh orang lain. Namun tetap disunnahkan untuk ikut menyaksikan penyembelihannya.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah :

إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين
Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud 2810 dan At-Tirmizi 1521)
Namun bila berhalangan atau bila hewan itu dikirim ke tempat yang jauh dan tidak bisa ikut menyaksikan, penyembelihan itu tetap sah dan mendapatkan pahala.
Disunnahkan bila seseorang menyembelih hewan qurban untuk mengucapkan:
بسم الله والله أكبر اللهم هذا عن
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah , ini untuk (…nama pekurban)

B. Mengikat Hewan Udh-hiyah

[Mengikat binatang qurban beberapa hari menjelang 'Idul Adh-ha adalah sebagai bentuk syi’ar.]

C. Tidak Mencukur Rambut dan Memotong Kuku

Para ulama berbeda pendapat tentang tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi seorang yang sudah berniat untuk menyembelih hewan udh-hiyah.
Mazhab Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah menyebutkan bahwa hukumnya sunnah, maksudnya disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku sampai selesai penyembelihan. Sedangkan mazhab Al Hanabilah mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib menjaga diri untuk tidak mencuku rambut dan memotong kuku. Namun mazhab Al Hanafiyah malah mengatakan tidak ada dasar kesunnahannya.
Dasar kesunnahan atau kewajiban bagi penyembelih hewan udh-hiyah untuk tidak mencukur rambut atau memotong kuku adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam seperti yang sudah disampaikan haditsnya sebelum ini.
Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia ganggu rambutnya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)
Sebagian ulama mengatakan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka.
Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji. Sedangkan mazhab Al Hanafiyah berargumentasi bahwa orang yang mau menyembelih hewan udh-hiyah tidak dilarang dari melakukan jima’ atau memakai pakaian, maka tidak ada larangan atasnya untuk bercukur maupun memotong kuku.
Menurut hemat Penulis, wallahu a’lam, hadits di atas berlaku hanya untuk para jamaah haji yang memang di antara larangannya adalah bercukur dan memotong kuku.

D. Menghadapkan Hewan ke Kiblat

Jumhur ulama menyunnahkan ketika menyembelih agar hewan itu menghadap ke arah kiblat, dimana hewan itu dibaringkan dengan posisi lambung atau perut sebelah kirinya di bagian bawah.
Dasarnya adalah hadits nabi berikut ini:
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyembelih di hari ‘Id dua ekor kambing, kemudian ketika sudah menghadap kiblat beliau membaca : Aku hadapkan wajahku dengan lurus kepada (Allah) yang menegakkan langit dan bumi. Dan Aku bukan orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya shalat, sembelihan, hidup dan matiku hanya untuk Tuhan semesta alam, tiada sekutu baginya, dan Aku adalah orang yang pertama berserah diri. Dengan nama Allah, Allah Maha Bear. Ya Allah, sembelihan ini darimu dan dipersembahkan untukmu. (HR. Abu Daud)

E. Membaca Basmalah

Satu-satunya mazhab yang mengatakan bahwa membaca basmalah ( بسم الله ) ketika menyembelih hewan itu hukumnya sunnah adalah mazhab Asy Syafi’iyah.
Sedangkan selain mahzab tersebut, semua mengatakan hukumnya wajib. Membaca lafadz basmalah merupakan hal yang umumnya dijadikan syarat sahnya penyembelihan oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al n’am: 121)
Begitu juga hal ini berdasarkan hadis Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan. (HR.Bukhari)
Jumhur ulama seperti mazhab Al Hanafiyah, Al Malikiyah dan Al Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan. Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah. (Al Muqni’ jilid 3 hal. 540, Al-Mughni jilid 8 hal. 565)
Sedangkan Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa hukum tasmiyah (membaca basmalah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan. Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan. (Jawahirul Iklil jilid 1 hal. 212, Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 5 hal. 190-195)
Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.
Pertama, mereka beralasan dengan hadis riwayat Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanha:
Ada satu kaum berkata kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.(HR. Bukhari)
Hadits ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya. Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk memakannya saja, dan sambil membaca basmalah.
Seandainya bacaan basmalah itu syarat sahnya penyembelihan, maka seharusnya kalau tidak yakin waktu  disembelih dibacakan basmalah apa tidak, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang para shahabat memakannya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam malah memerintahkan untuk memakan saja.
Kedua, mazhab ini beralasan bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas ( ولا تأكلوا مما لم یذكر اسم الله علیھ ), mereka tafsirkan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah. Maksud kata “disebut nama selain Allah” adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna “tidak membaca basmalah”.
Ketiga, halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5.
Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu. (QS. Al Maidah : 5)
Padahal para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.
Namun demikian, mazhab Asy Syafi’iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah. Tetapi walau pun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah.
Itulah ketentuan sah atau tidak sahnya sebuah penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Ketentuan lain merupakan adab atau etika yang hanya bersifat anjuran dan tidak memengaruhi kehalalan dan keharaman hewan itu.

F. Bertakbir

Disunnahkan bertakbir ketika penyembelihan dilakukan, sebagai salah satu syiar dalam agama Islam.
fimadani.com

Kewajiban Shalat Jum’at Pada Hari Raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha



Dalam hal ini ada dua pendapat. Dimana masing-masing pendapat memberikan dalil-dalil yang menjadi hujjah atas pendapat mereka.
Muhammad Shiddiq Al Jawi mengutip pendapat dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A’immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa:
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat.
Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha’, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Wajib Shalat Jum’at

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadi). Demikian dinyatakan Ustadz Muhammad Tuasikal.
Dalil dari pendapat ini adalah:
1.  Keumuman firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)
2. Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at.
Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhamri, hasan shahih)
Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak kecil, dan [4] orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067)
3. Karena shalat Jum’at dan shalat ‘Id sama-sama wajib
Sebagian ulama berpendapat bahwa Shalat ‘Id itu wajib, sehingga shalat Jum’at dan shalat ‘Id tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Id.
4. Keringanan meninggalkan shalat Jum’at khusus untuk ahlul bawadi
Dalilnya adalah,
قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ
“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘Id sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari ‘Id). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan.” (HR. Bukhari no. 5572)

Boleh Tidak Shalat Jum’at

Menurut Dr Muhammad Asri Zainul Abidin, para fuqaha (sarjana fiqh) berbeda pendapat dalam hal ini. Di kalangan ulama, terutama dalam Mazhab Hanbali, menyatakan tidak wajib Shalat Jum’at untuk makmum yang sudah menghadiri shalat Hari Raya (shalat ‘Id), kecuali imam. Ini berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika Hari Raya ‘Id jatuh pada Hari Jum’at:

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Telah berkumpul pada hari kamu ini dua Hari Raya ‘Id, siapa yang mau maka cukuplah baginya shalat Hari Raya ‘Id bagi shalat Jum’at (tidak wajib Jum’at), adapun kami (Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam) akan menunaikan Shalat Jum’at.” (Riwayat Abu Daud, Ahmad, Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Al Hakim dan dipersetujui oleh Adz Dzahabi. Al Albani juga menyatakan shahih).
Berdasarkan hadits di atas, maka seseorang diberi pilihan baik hendak menunaikan shalat Jum’at setelah menunaikan Shalat Hari Raya ‘Id, atau cukup dengan shalat ‘Id berkenaan. Maka dengan itu dia wajib menunaikan Shalat Zhuhur.
Menurut Al Albani, hadits ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at yang dilakukan setelah, shalat ‘Id hukumnya rukhshah (diringankan) untuk setiap orang, seandainya semua orang meninggalkannya, maka sungguh mereka telah mengamalkan keringanan tersebut, dan jika sebagian-nya melakukan, maka mereka mendapatkan pahala, shalat tersebut sama sekali tidak wajib baginya tanpa membedakan antara imam dan yang lainnya.
Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnul Madini dan dihasankan oleh An Nawawi. Ibnul Jauzi berkata, “Hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam bab ini.”
Diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, beliau berkata:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَـالَى النَّهَارُ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ النَّاسُ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ فَذُكِرَ ذلِكَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Pada masa Ibnu Az Zubair dua ‘Id (‘Id dan Jum’at) berbarengan, lalu beliau mengakhirkan keluar sehingga matahari meninggi, kemudian beliau keluar dan berkhutbah, beliau berkhutbah dengan lama sehingga beliau turun, yang dilanjutkan dengan shalat, kala itu orang-orang tidak melaksanakan shalat Jum’at,” kemudian peristiwa tersebut diceritakan kepada Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, lalu beliau berkata, “Ia telah melakukannya sesuai dengan Sunnah.” (HR Abu Dawud, An Nasa’i dan Al Hakim, shahih)
Terdapat pendapat di kalangan ulama bahwa Zhuhur juga tidak wajib disebabkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pun tidak menyebutkan hal ini dan pada Hari Jum’at yang diwajibkan adalah Shalat Jum’at, maka apabila ia digugurkan tidak perlu mengganti apa-apa. Antara yang berpendapat tidak wajib diganti dengan Zhuhur ialah Al Imam Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah (1/267, Beirut: Dar al-Fikr).
Apapun, hadits di atas dan beberapa riwayat yang lain, termasuk amalan pada zaman Umar, Abdullah ibn Al Zubair dan Ibnu ‘Abbas menyebut perbuatan meninggalkan Jum’at pada Hari Raya ‘Id itu sebagai:
أصابت السنة
“Betul dari segi sunnah.” (lihat: Ibnu Taimiyyah, Al Fatawa Al Kubra 2/366, Beirut: Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah).
Hanya saja, mereka kebanyakannya berpendapat wajib shalat Zhuhur. Adapun imam hendaklah menunaikan Jum’at untuk mereka yang hendak menunaikan Jum’at, atau tidak menunaikan Shalat Hari Raya ‘Id, maka wajib dia menunaikan Jum’at.

Tarjih

Dengan demikian diakui ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana hukum fiqih, namun Dr Muhammad Asri Zainul Abidin cenderung kepada tidak wajib Jum’at bagi makmum yang sudah menunaikan shalat Hari Raya ‘Id berdasarkan hadits di atas dan beberapa riwayat yang lain, juga sifat Islam itu sendiri yang meringankan apabila ada ruang kelonggaran.
Apa lagi, maksud berkumpulnya kaum Muslimin telah tertunai pada hari tersebut, maka perhimpunan shalat Hari Raya ‘Id sudah dapat memenuhi maksud perhimpunan shalat Jum’at.fimadani.com

Jika Shalat Ied dan Shalat Jum'at Berada Pada Hari yang Sama



Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Tahun ini (1433 Hijriyah) Idul Adha akan jatuh pada hari Jum'at, 26 Oktober 2012 M. Artinya pada hari tersebut berkumpul dua perayaan hari raya, yaitu Shalat Ied dan Shalat Jum'at. Realita ini berimplikasi pada hukum menghadiri Shalat jum'at bagi yang sudah menghadiri Shalat Ied.
Bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied maka kewajiban Shalat Jum'at gugur darinya. Artinya dia tidak lagi wajib menghadiri Shalat Jum'at. Dia punya pilihan antara ikut menghadirinya atau tidak. Jika tidak, maka dia melaksanakan Shalat Dzuhur sesuai dengan keumuman dalil atas wajibnya Shalat Dzuhur bagi yang tidak Shalat Jum'at.
Sedangkan bagi Imam, dianjurkan agar tetap melaksanakan Shalat Jum'at bersama jamaah yang ingin mengerjakannya, baik mereka yang telah ikut Shalat Ied maupun yang tidak. Kacuali jika tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan Shalat Jum'at bersamanya, maka dia Shalat Dzuhur.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah asy-Sya'bi, an-Nakha'i, dan al-Auza'i. Ini merupakan pendapat Umar, Utsman, Ali, Sa'id, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, ridlwanullah 'alihim dan orang para ulama yang sependapat dengan mereka.
Dasar Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Iyas bin Abi Ramlah asy-Syaami, dia berkata: "Aku menyaksikan Mu'awiayah bertanya kepada Zaid bin Arqam: 'Apakah kamu pernah mengalami bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dua hari raya (Shalat Ied dan Shalat Jum'at,-red) yang berkumpul dalam satu hari?' Dia menjawab: 'ya.' Mu'awiyah bertanya, 'bagaimana beliau melakukan?.' Dia menjawab:
صّلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ
'Beliau shalat Ied lalu memberi rukhshah untuk jum'atnya.' Beliau bersabda: siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat'." (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad).
Imam ash-Shan'ani dalam Subul as-Salam menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pelaksanaan Shalat Jum'at setelah Shalat Ied adalah rukhshah (keringanan). Boleh dilaksanakan dan boleh juga ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang sudah melaksanakan Shalat Ied, bukan untuk orang yang tidak shalat."
Imam 'Atha berpendapat bahwa kewajiban shalat Jum'at gugur berdasarkan sabda Nabi di atas, "Siapa yang mau shalat (Jum'at), maka hendaklah ia shalat."
Dasar Kedua: masih dalam Sunan Abi Dawud, dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عَيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجْمِعُوْنَ
Sungguh telah berkumpul pada harimu ini dua hari raya, maka siapa yang berkehendak maka telah mencukupinya dari (shalat) Jum’at, sedangkan kami adalah orang-orang yang shalat Jum’at.” Maka hal itu menunjukkan atas rukhshah (keringanan) dalam berjum’at bagi orang yang telah shalat Ied pada hari itu. Dan diberitahukan tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi Imam, karena sabdanya dalam hadits: وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ “Sedangkan kami adalah orang-orang yang Shalat Jum’at.
Dasar Ketiga: Hadits riwayat Muslim dari An-Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, "Bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca dalam Shalat Jum’at dan Ied dengan surat Sabbihis (Surat Al-A’la) dan Al-Ghasyiyah. Barangkali dua hari raya itu berkumpul dalam satu hari maka beliau membaca dua surat itu (Al-A’la dan Al-Ghasyiyah) dalam kedua Shalat (Ied dan Jum’at)."
Dasar Keempat: Dalam Majma' az-Zawaid wa Mamba' al-Fawaid, Bab fi al-Jum'ah Wa al-Ied Yakunaani fi Yaum (Bab: Jum'at dan Ied dalam satu hari),  Juz 2, hal. 230, Imam al-Haitsami  menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar Radliyallah 'Anhuma, berkata: "Pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah terjadi dua hari raya, idul fitri dan Jum'at, dalam satu hari. Setelah selesai shalat Ied bersama para jama'ah, beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghadap ke mereka dan bersabda:  
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْراً وَأَجْراً وَإِنَّا مُجَمِّعُوْنَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجَمِّعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ
"Wahai sekalian manusia, kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala. Sesungguhnya kami melaksanakan shalat Jum'at. Maka barangsiapa yang ingin shalat jum'at bersama kami hendaknya dia melaksanakan dan barangsiapa yang ingin kembali ke keluarganya hendaknya dia pulang"." (HR. Thabrani dalam al-Kabiir dari riwayat Ismail bin Ibrahim at-Turki, dari Ziyad bin Rasyid Abi Muhammad as-Sammaak).
Dasar Kelima: Lajnah Daimah juga memberi fatwa yang serupa, "Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam. Kewajiban Jum'at tidak gugur darinya. Kacuali tidak ada orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum'at bersamanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-'Ilmiyah, Bab: Hukm al-Jum'ah wa Shalah al-Jum'ah Yaum al-'Ied, Juz 10, hal. 164) Baca Link Fatwa: Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat?

. . . Jika Ied jatuh pada hari Jum'at, maka gugurlah kewajiban menghadiri shalat Jum'at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Ied, kecuali Imam . . .
Penutup
Harus diakui bahwa di sana ada pendapat lain yang mengaatakan, bahwa orang yang sudah mengerjakan shalat Ied pada hari itu (Jum'at) ia wajib shalat Jum'at pada hari itu juga. Karenanya bagi yang meyakini bahwa kewajiban shalat Jum'at telah gugur dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu tidak boleh memberikan harga mati. Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah.
. . . Hendaknya sikap toleran dan menghargai pendapat saudara seiman lainnya dijaga. Karena terjaganya Ukhuwah Islamiyah adalah lebih besar daripada mempertahankan pendapat yang dianggap kuat dari masail khilafiyah. . .
Arahan ini juga berlaku bagi yang berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib atas orang yang telah mengerjakan shalat Iedul Adha di hari Jum'at. Bahwa dalam pendekatan fikih terdapat pendapat yang berbeda dengan yang diyakininya. Bahkan oleh para peneliti, pendapat gugurnya kewajiban Jum'at dari orang yang sudah mengerjakan shalat Ied di hari itu adalah lebih kuat. Semoga tulisan ini dapat menambah maklumat dan wawasan bagi kita semua, lalu memilih pendapat yang terbaik berdasarkan dalil-dalil shahih. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]