Tampilkan postingan dengan label rokok. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rokok. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Oktober 2012

Aa Gym: Perokok itu Buta Huruf


Aa Gym: Perokok itu Buta Huruf

Da'i kodang Abdullah Gymnastiar mengatakan bahwa perokok itu buta huruf. Dai yang akrab disapa Aa Gym itu menyampaikannya dalam ceramah di depan sekitar 100 jamaah haji khusus di Mekkah, Arab Saudi, Rabu.
Aa Gym bercerita tentang seorang karyawan pabrik rokok. Sang karyawan suatu ketika menanyakan kepada pemilik pabrik rokok mengapa seluruh keluarga bosnya itu tidak merokok.
Pertanyaan itu dijawab bosnya karena rokok berbahaya terhadap kesehatan manusia seperti yang tertulis di bagian bungkus rokok.
''Bahwa merokok dapat membahayakan jantung, paru-paru, gangguan janin dan juga dapat menyebabkan terjadinya impotensi,'' kata Aa Gym bercerita.
''Kalau bapak tahu rokok membahayakan kesehatan, mengapa bapak memproduksi rokok,'' tanya karyawan itu lagi. ''Majikannya menjawab bahwa rokok itu hanya diperuntukkan kepada orang yang buta huruf,'' ujar Aa Gym.republika.co.id

Minggu, 21 Oktober 2012

Lima Kali Merokok, Setara Mengisap Ganja



Para ahli kesehatan di Medical Research Institute (MRI) New Zealand melaporkan mengisap ganja atau mariyuana terbukti meningkatkan dampak kerusakan paru-paru yang setara dengan lima kali mengisap rokok biasa. Hasil penelitian MRI itu dipublikasikan di jurnal kesehatan Inggris, Thorax, Senin (30/7) lalu.
Dalam penelitiannya, MRI merekrut 339 relawan yang dibagi empat kategori. Yaitu pengisap ganja, perokok biasa, pengisap ganja dan rokok, serta yang tidak mengonsumsi keduanya. Yang dimasukkan dalam kategori pertama adalah pengisap ganja setiap hari selama lima tahun.
Sementara kategori kedua merupakan pengisap satu bungkus rokok per hari selama setahun.
Para relawan diperiksa dengan pemindai tomografis komputer (CT scan) guna mengetahui bentuk paru-paru dan melihat aliran udara di dalamnya. Studi, dengan menggunakan tes fungsi paru-paru, resolusi tinggi sinar X dan beberapa pertanyaan ini mengungkapkan, pengisap ganja diketahui mengalami kerusakan di paru-parunya, terutama di saluran udara yang lembut untuk menyalurkan oksigen dan menyaring gas buang. Akibatnya, paru-paru pengisap ganja harus bekerja lebih keras.
“Masyarakat perlu memperhatikan bahaya merokok atau mengisap ganja. Apalagi ganja merupakan narkoba yang paling banyak digunakan di seluruh dunia,” kata Richard Beasley, pemimpin penelitian itu.
Badan Pengawas Obat dan Kejahatan PBB melaporkan, selama tahun 2006, sekitar 160 juta orang memakai ganja atau mariyuana, dan Beasley menjelaskan, penyebab tingginya kerusakan paru-paru lantaran pemakainya sering mengisapnya dalam-dalam sehingga asapnya terasa panas ketika memasuki saluran pernafasan.
Studi lebih awal sudah menunjukkan, merokok mengakibatkan karbon monoksida dan tar terhirup dibanding menghisap satu rokok dalam ukuran yang sama. Riset juga menunjukkan bahwa " produk pembakaran" di dalam ganja serupa dengan tembakau, ujar Beasley.
Tar, sejenis cairan kental berwarna cokelat tua atau hitam yang terdapat dalam rokok. Ia terdiri dari ratusan bahan kimia yang menyebabkan kanker pada hewan. Sedang karbon monoksida, sejenis gas yang tidak memiliki bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Zat ini sangat beracun. Jika zat ini terbawa dalam hemoglobin, akan mengganggu kondisi oksigen dalam darah. Sedang nikotin, cairan berminyak yang dapat menghalangi kontraksi rasa lapar. Biasanya, seseorang bisa tidak merasakan lapar karena merokok.
Sementara itu, umah sakit spesialis di New Zealand juga melihat adanya peningkatan jumlah orang-orang berpenyakit paru-paru yang berhubungan dengan ganja dan merokok. [afp/www.hidayatullah.com]
Sumber: Hidayatullah

Jumat, 05 Oktober 2012

ROKOK DALAM PANDANGAN ISLAM


“Segala sesuatu yang mengandung bahaya pada diri manusia, baik dari segi agama, fisik, atau hartanya, tanpa ada mamfaat, maka hukunnya HARAM”
(syaikh Abdurrahman bin Nashir as-sa’di-Ulama)
Memang tidak ada satu ayat pun dari al-Quran dan Hadits  yang menyatakan secara langsung perihal rokok. sama juga halnya denngan narkoba. Namun agama Islam yang Agung ini datang dengan membawa kaidah umum yang mencakup perkara-perkara cabang yang banyak. Kemudian dengan kaidah umum itulah para Ulama rahimahumullah menetapkan hukum-hukum dari perkara-perkara cabang.
dalam Al-Quran ALLAH subhanahuwata’ala berfirman: (al-‘Araf:157 )
 قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (al-An’am 151)
Jika kita perhatikan, jenis rokok apapun pasti mengandung unsur-unsur buruk busuk, dan keji. Tidak satu pun orang yang berakal sehat menyangkal hal ini. Karena secara bahasa, kata “buruk” digunakan untuk segala sesuatu yang rasa maupun baunya tidak enak dan tidak disukai orang. Maka pakar medis maupun aagama sepakat bahwa rokok termasuk barang buruk dan juga berbahaya, baik bagi perokok maupun oranglain yang berada disekitarnya.
Saat ini masih banyak orang-orang diantara kita yang menolak atas hukum rokok yang ditetapkan oleh para ulama, maka saya katakan kepada mereka:
Hendaklah kalian bertaqwa kepada ALLAH!
Ketahuilah, bahwa rokok setidak-tidaknya adalah perkara syubhat (samar-samar / tidak jelas hukunya ), yang Rasulullah telah menjelaskan barangsiapa jatuh pada perkara yang syubhat , maka dia telah jatuh pada perkara yang haram. Dan Rasulullah memerintahkan kita untuk menjauhi perkara-perkara yang syubhat dalam sabdaNya , “sesungguhnya sesuatu yang halal itu telah jelas, dan sesunggunya yang haram itu telah jelas pula. Dan di antara keduanya perkara-perkara yang mutasyabihat (samar-samar)yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dirinya dari syubhat itu,maka dia telah menjaga kebersihat untuk agamanya dan pribadinya, dan siapa yang terjerumus kedalam syubhat, maka dia telah terjerumus dalam hal yang haram...(HR. Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya para Ulama( Ulama, bukan orang-orang yang diUlamakan oleh orang-orang awam) telah sepakat untuk menharamkan rokok. Berikut ini  fatwa sebagian diantara para Ulama:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negara Arab Saudi “saya pernah ditanya tentang hukum  tembakau yang sering dihirup oleh orang-orang yang belum paham tentang haramnya rokok.maka kami jawab bahwa kami dari kalangan Ulama, syaikh-syaikh kita yang dahulu, para ilmuwan, para imam dakwah, ahli nejed dulu sampai sekarang menghukum bahwa rokok itu hukumnya HARAM berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras,serta penelitian Dokter yang masyhur” beliau juga menyebut keharaman rokok itu dari ulama yang mengkuti mazhabyang empat(Hanafi, Maliki,syafi’i dan Hambali).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di(penulis  kitab tafsir Taisir Karimir Rahman) menjawab pertanyaan tentang rokok sbg brkt “Pengisap rokok, penjual, dan orang-orang yang membantunya semuanya HARAM. Tidak halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk diperdagangkan. Barang siapa yang memperoleh dariny maka hendaklah dia bertobat denga tobat yang sebenarnya sebagaimana tobat dari semua dosa. Sebab rokok itu masuk pada dalil keumuman nash yang  menunjukkan haram, baik dari lafal maupun makna. Yang demikian itu mengingat bahayanya dari segi agama, fisik, harta bahkan ketiganya”
Jelas bagi kita sekarang, segala sesuatu yang berbahaya pada diri baik dari segi agama,fisik, dan harta tanpa ada mamfaat maka hukumnya haram. Maka, bagaimanakah apabila kerusakannya banyak: merusak agama, fisik, harta dan jugamembahayakan orang lain?