Oleh, Ayati Fa
Islam merupakan agama yang diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad
saw, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya dan dengan
sesamanya. Hubungan manusia dengan Allah meliputi aqidah dan ibadah.
Hubungan manusia dengan dirinya meliputi akhlak, makanan/minuman dan
pakaian. Sedangkan hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat
dan uqubat.
Islam telah memberikan solusi dalam masalah pribadi yang berkaitan
dengan hubungan manusia dengan dirinya sendiri. Dalam masalah ini, Islam
telah menetapkan hukum tertentu, baik yang berkaitan dengan
aktifitasnya maupun benda yang digunakan sebagai sarana dalam memenuhi
aktifitasnya. Hukum-hukum Islam tentang pakaian adalah hukum yang
membahas tentang benda (
hukmu al-asyya’), bukan hukum perbuatan (
hukmu al-af’al).
Dimana hukum perbuatan terikat dengan
al-ahkam al-khamsah
(wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram), sedangkan hukum bagi benda
adalah halal-haram atau mubah-haram. Karena pakaian merupakan benda yang
digunakan seseorang untuk menutup aurat, maka pakaian adalah bendanya
sedangkan menutup aurat adalah perbuatan atau aktifitasnya. Berkaitan
dengan benda berlaku kaidah ushul: ”Hukum asal suatu benda adalah mubah,
selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Dengan demikian, hukum
benda yang berkaitan dengan pakaian, hukum asalnya adalah mubah
berdasarkan dalil umum, dan menjadi haram apabila ada dalil khusus yang
mengharamkannya. Misalkan, ada pakaian yang diharamkan karena menyerupai
umat lain (berdasarkan dalil
tasyabbuh bi al-kuffar).
Kewajiban Menutup Aurat
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup
aurat, agar masing-masing bisa menjaga pandangannya. Sebab, aurat adalah
bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat, baik laki-laki maupun
wanita. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi laki-laki dan
wanita untuk melihatnya dengan pandangan yang wajar.
Allah swt berfirman:
”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian
untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. [QS. Al A’raaf
[7] : 26]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan; ayat ini
merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Para ulama pun tidak berbeda
pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka hanya berbeda pendapat
tentang batasan tubuh mana yang termasuk aurat.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah saw,
sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling
darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil
baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau
mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadist lain dituturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang
sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat
manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis
merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti
punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.
Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim]
Dari dalil-dalil di atas tampak jelas kewajiban seorang wanita untuk
menutup auratnya. Bahkan wanita yang menampakkan sebagian atau
keseluruhan aurat, berbusana tipis dan berlenggak-lenggok akan
mendapatkan ancaman yang sangat keras dari Allah swt.
Mengenai batasan aurat wanita, jumhur ulama bersepakat bahwa aurat
wanita meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Dalilnya adalah firman Allah swt [QS. An Nuur [24] : 31]
Menurut Imam Thabariy, makna yang lebih tepat untuk
”perhiasan yang biasa tampak”
adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh
kelihatan di kehidupan umum. Penafsiran semacam ini didasarkan pula pada
sebuah riwayat:
Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma Binti Abu Bakar masuk ke
ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw pun
berpaling seraya berkata; ”Wahai Asma, sesungguhnya perempuan itu jika
telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.
Sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” [HR. Muslim]
Dengan demikian wanita wajib menutupi auratnya dengan pakaian yang
tidak tipis, yaitu yang tidak memungkinkan apa yang ada di sebaliknya
tergambar, dimana warna kulitnya haruslah tertutup.
Kewajiban Memakai Khimar dan Jilbab
Pembahasan di atas adalah hal yang berkaitan dengan menutup aurat.
Dan pembahasan ini tidak tepat bila dicampuradukkan dengan pembahasan
pakaian wanita pada saat berada dalam kehidupan umum. Dengan kata lain,
selain memerintahkan menutup aurat, Syariat Islam juga mewajibkan wanita
untuk memakai busana khusus ketika hendak keluar rumah. Dimana,
kewajiban menutup aurat disatu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan
busana jilbab+khimar adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban
ini tidak dapat dicampuradukkan, sehingga bisa muncul persepsi yang
salah terhadap keduanya.
Dalam masalah menutup aurat, Syariat Islam tidak menentukan bentuk
pakaian tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat, tentu tetap
bahan yang tidak tipis dan harus mampu menutupi warna kulit. Sehingga
boleh memakai model dan bahan apapun selama tidak
tasyabbuh bi al-kuffar.
Namun ketika seorang muslimah hendak keluar rumah, ia tidak boleh pergi
dengan pakaian sembarang, meskipun pakaian itu sudah dapat menutupi
auratnya dengan sempurna. Dalam hal ini seorang muslimah yang akan
keluar rumah wajib memakai kerudung (khimar) dan jilbab yang dikenakan
menutupi pakaian sehari-hari.
Dalil yang menunjukkan kewajiban memakai khimar adalah firman Allah:
”Dan hendaklah mereka mengulurkan kain kerudung ke dadanya…” [QS. An Nuur:31]
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan;
”Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar, yakni apa-apa yang
bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat
dengan kerudung (
al-miqaana’), Sa’id Bin Jabir berkata, ”wal
yadlribna: ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka,
yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apa-apa
darinya.
Perintah mengenakan jilbab, Allah swt berfirman;
”Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin: ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al Ahzab:59]
Ayat di atas merupakan perintah yang sangat jelas kepada
wanita-wanita mukminat mengenai kewajiban mengenakan jilbab. Adapun
yang dimaksud dengan jilbab adalah
milhafah (baju kurung) dan
mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, ”Jilbab adalah
tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbab adalah
ridaa’ (jubah atau mantel). Adapula yang menyatakan
al-qanaa’ (kerudung). Adapun yang benar, jilbab adalah
tsaub yasturu jamii’ al-badan
(pakaian yang menutupi seluruh nadan). Dari Ummu ’Athiyyah, bahwasanya
ia berkata, ”Ya Rasulullah, salah seorang wanita diantara kami tidak
memiliki jilbab. Nabi menjawab, ”Hendaknya, saudaranya meminjamkan
jilbab untuknya.” [HR. Mulim]
Kemudian jilbab juga disyaratkan untuk diulurkan ke bawah sampai
menutupi kedua telapak kaki. Dalam konteks ini, Ibnu Umar pernah
menuturkan:
Rasulullah saw telah bersabda, ”Siapa saja yang mengulurkan
pakaiannya karena sombong Allah tidak akan memandangnya pada hari
kiamat.” Ummu Salamah bertanya, ”Lantas, bagaimana dengan ujung pakaian
yang dibuat oleh para wanita?” Rasulullah menjawab, ”Hendaklah diulurkan
sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, ”Kalau begitu, akan tampak kedua
telapak kakinya.” Rasulullah menjawab lagi, Hendaklah diulurkan sehasta
dan jangan ditambah.” [HR. Abu Dawud]
Hadist ini menjelaskan bahwa pakaian luar (jilbab) mesti diulurkan ke
bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Kedua telapak kaki wanita
yang telah tertutup dengan kaus kaki ataupun sepatu tidak cukup
dikatakan telah
irkha (mengulurkan jilbab ke bawah hingga
menutupi kedua telapak kakinya). Dalam hal ini, yang dipentingkan
bukanlah menutup kedua telapak kaki dengan kaus kaki atau sepatu, tetapi
secara nyata mengulurkan jilbab sampai ke bawah.
Subhanallah, jelaslah bahwa wanita wajib mengenakan jilbab dan khimar
di atas pakaian kesehariannya jika hendak keluar rumah. Lalu, apabila
seorang muslimah hendak keluar rumah tapi tidak memiliki jilbab,
hendaklah ia meminjam kepada muslimah yang lain yang bersedia
meminjaminya. Jika tidak ada yang meminjaminya, tetap ia tidak boleh
keluar rumah meskipun telah menutup seluruh auratnya dengan pakaian
rumah.
Diriwayatkan dari Ummu ’Athiah yang berkata, ”Rasulullah saw
memerintahkan kami agar keluar (menuju lapangan) pada hari raya Iedul
Fitri dan Iedul Adha, baik ia budak wanita, wanita haidl, maupun yang
perawan. Adapun bagi orang-orang yang haidl maka menjauh dari tempat
shalat, namun menyaksikan kebaikan dan seruan kaum Muslim. Lalu aku
berkata: ”Wahai Rasulullah saw, salah seorang diantara kami tidak
memiliki jilbab.” Maka Rasulullah saw menjawab, ”Hendaklah saudaranya
itu meminjamkan jilbabnya.” [HR. Muslim]
Kewajiban muslimah untuk menjaga pandangan, menutup aurat, mengenakan
khimar+jilbab ketika berada di luar rumah telah ditetapkan berdasarkan
dalil-dalil yang pasti penunjukannya. Namun, sayangnya banyak muslimah
yang awam terhadap ketentuan-ketentuan itu. Bahkan, sebagian mereka ada
yang menolak kewajiban menutup aurat dan mengenakan khimar+jilbab di
kehidupan umum, dengan alasan yang dibuat-buat. Mereka berdalih belum
siap, belum mendapatkan hidayah, bahkan ada yang menolak dengan tegas
kewajiban tersebut dengan alasan Islam tidak mewajibkan wanita
mengenakan khimar+jilbab. Sebab, khimar dan jilbab adalah tradisi
berbusana orang Arab, sehingga hanya berlaku khusus orang Arab. Sebagian
lagi ada yang berdalih, bahwa
’illat memakai jilbab adalah
agar bisa dibedakan antara wanita merdeka dengan budak, sehingga wanita
merdeka tidak diganggu. Karena saat ini sudah tidak ada lagi budak
wanita, sehingga
’illat pensyariatan jilbab sudah tidak berlaku lagi. Dan mungkin masih banyak alasan-alasan yang lain.
Sungguh, alasan-alasan di atas tidak dapat dijadikan hujjah untuk
menolak kewajiban berkhimar dan berjilbab. Dimana, perintah mengenakan
khimar dan jilbab telah disebutkan dengan tegas di dalam al-Quran. [QS.
An-Nuur:31 dan QS. Al-Ahzab:59]
Di dalam QS. An-Nuur:31 dan QS. Al-Ahzab:59 tersebut merupakan
perintah Allah kepada wanita-wanita Mukminat agar mereka mengenakan
khimar yang diulurkan mulai dari kepala hingga menutupi dada; dan jilbab
yang diulurkan ke bawah hingga menutupi kedua telapak kaki. Konteks
yang diperintahkan sangat jelas, yakni khimar dan jilbab, sedangkan
pihak yang diseru untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah
wanita-wanita Mukminat secara umum, bukan hanya wanita-wanita Mukminat
Arab. Oleh karena itu, perintah mengenakan khimar dan jilbab berlaku
umum untuk seluruh wanita-wanita Mukminat dimanapun mereka tinggal.
Sebab, perintah mengenakan khimar dan jilbab tidak ada hubungannya
dengan budaya Arab atau tidak, akan tetapi berkaitan dengan perintah
Allah swt yang termaktub di dalam al-Quran. Selama wanita tersebut
adalah wanita Mukminat, maka ia terkena taklif untuk mengenakan khimar
dan jilbab.
Sementara yang menolak kewajiban jilbab dengan alasan ”
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” sebagai
’illat, dan ketika
’illat nya hilang, maka hukum mengenakan jilbab tidak berlaku lagi, juga tertolak.
Benar, terkait QS. Al-Ahzab:59, para mufassir menyatakan, bahwa latar
belakang turunnya ayat itu berhubungan dengan wanita-wanita merdeka
yang diganggu oleh laki-laki ketika keluar dari rumahnya untuk suatu
keperluan. Karena pakaian yang dikenakan mirip dengan budak, sehingga
mereka sering mendapatkan gangguan.
Selanjutnya Allah swt memerintahkan kepada wanita-wanita mukminat
merdeka untuk mengenakan jilbab agar mereka bisa dikenali dan dibedakan
dari budak-budak wanita. Namun, frase
”yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal” bukanlah
’illat pensyariatan jilbab bagi wanita Mukminat. Sebab, tidak ada satupun indikasi yang menunjukkan bahwa
’illat
pensyariatan jilbab adalah supaya bisa dikenal, sehingga jika sudah
bisa dikenal dan dibedakan, kewajiban itu tidak berlaku kembali. Frase
tersebut hanya menunjukkan fungsi atau faedah disyariatkannya jilbab,
bukan menjadi
’illat (sebab) mengapa jilbab disyariatkan.
Dan tidak ada satupun petunjuk, baik dari sisi manthuq maupun mahfum, yang menunjukkan, bahwa frase tersebut adalah
’illat pensyariatan jilbab. Bahkan, seandainya frase tersebut ditetapkan sebagai
’illat hukum,
hal itu justru akan bertentangan dengan al-Quran dan sunnah yang telah
mewajibkan wanita untuk menutup aurat, menjaga pandangan, mengenakan
khimar dan jilbab ketika keluar rumah.
Kesimpulan:
- Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup
anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan
menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram,
atau ketika melaksanakan ibadah tertentu yang harus menutup aurat.
- Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
- Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar (tidak boleh transparan).
- Busana yang harus dikenakan wanita Muslimah saat keluar dari rumah adalah khimar dan jilbab.
- Khimar adalah kain kerudung yang diulurkan hingga menutupi dada.
- Jilbab adalah pakaian terusan yang dikenakan di atas pakaian
sehari-hari dan wajib diulurkan hingga menutupi kedua telapak kaki.
Jilbab wajib dikenakan ketika wanita hendak keluar dari rumah.
Wallahu a’lam..
Penulis adalah aktifis FLP Bogor dan aktif pada program radio Cermin
Wanita Sholihah MHTI yang bekerjasama dengan berbagai radio di tanah
air.islampos.com