Kamis, 01 November 2012

Tanah Wakaf Belum Berperan Menanggulangi Kemiskinan Umat



 

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia berpotensi memiliki tanah wakaf sangat luas, mencapai 3,5 milyar meter persegi pada 420 ribu lokasi. Sayangnya potensi yang demikian besar ini, belum tergarap secara maksimal.

“Potensi wakaf tersebut dalam kenyataannya lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah mahdhah seperti masjid, madrasah dan kuburan, sehingga wakaf belum berperan banyak menanggulangi permasalahan umat seperti kemiskinan,” kata Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil.

Menurut Abdul Djamil, kita perlu membangun sistem administrasi dan tata kelola perwakafan yang profesional. “Dari seluruh lokasi wakaf baru 67, 22 persen atau 282.321 lokasi yang sudah bersertifikat,” katanya.

Ia menegaskan, tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikatnya diharapkan segera diurus,  karena sertifikat merupakan payung hukum yang kuat. “Kalau tanah wakaf tidak ada, atau belum ada sertifikatnya, maka ini sangat rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” yang dilansir laman Kemenag, Rabu (31/10/2012).

Dirjen Bimas Islam lebih lanjut mengatakan, nazhir wakaf hendaknya juga dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak investor atau lembaga swasta, baik dalam negeri atau asing yang tertarik mengembangkan wakaf.

Sementara Direktur Pemberdayaan Wakaf Sutami mengatakan, tujuan utama program wakaf produktif adalah tumbuhnya semangat nazhir untuk mengelola tanah wakaf secara produktif. Ini sebagai bukti bahwa pemerintah serius menggarap perwakafan nasional agar memiliki dampak sosial yang signifikan.

Menurut Sutami, nazhir wakaf harus memiliki jiwa enterprenuer dan amanah. Jangan hanya bermodal semangat saja, tetapi tidak memiliki skill usaha. Ini bisa jadi bumerang, bahkan merugikan wakaf.

Selain itu ia juga mengungkapkan mengenai wakaf harta yang bergerak yang juga memiliki potensi besar dan akan makin besar bila diberdayakan dengan baik. ”Potensi kekuatan ekonomi umat yang belum dimaksimalkan itu adalah wakaf uang,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, pencanangkan wakaf uang oleh Presiden RI sudah cukup lama. Tapi yang terkumpul melalui lembaga keuangan syariah (LKS) atau bank syariah penerima wakaf uang baru mencapai Rp 4,5 milyar.*
Hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar