Cara Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) –
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) merupakan suatu dokumen izin usaha dari pemerintah yang terkait yang di berikan kepada perorangan atau perusahaan di lokasi tertentu.Proses pembuatan Surat izin tempat usaha ( SITU ) ada beberapa hal yang harus di lengkapi oleh pemohon baik itu bersifat perorangan maupun perusahaan.
Pengajuan Surat izin tempat usaha di atur di dalam peraturan daerah masing – masing sesuai tempat dan lokasi usaha berdiri baik itu persyaratan administrasi dan yang lainya.
Berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi dalam mengajukan permohonan surat izin tempat usaha ( SITU )secara umum karena mungkin di setiap daerah ada syarat dan ketentuan tambahan yang harus di lengkapi:
- KTP Pemohon di foto copy
- Pemilik Tanah di foto copy
- Sertifikat / Akte Tanah di foto copy
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di foto copy
- Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir di foto copy
- Gambar Sketsa Dasar Ruang Usaha
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) tempat lokasi usaha
- Izin sewa / kontrak kalau bersifat sewa bangunan
- Rekomendasi SKPD terkait
- Akte Pendirian Badan Usaha
Kalau untuk memperpanjang Surat izin tempat usaha ( SITU ) yang perlu di lengkapi adalah :
- KTP pemohon di foto copy
- Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir di foto copy
- SK Izin Gangguan
- Serta berkas lainnya saat pengurusan untuk perpanjangan atau Heregistrasi ulang yang mungkin di butuhkan
Perlu di perhatikan untuk lebih jelas dan terperinci persyaratan dan kelengkapan membuat Suarat Izin Tempat Usaha ( SITU ) agar sesuai dengan mekanisme yang ada silahkan tanyakan kepada pemerintah kecamatan atau kabupatem di mana lokasi tempat usaha berada.kabarsukses.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar