Senin, 15 Oktober 2012

Cara Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )


Ilustrasi Menulis Surat Cara Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) merupakan suatu dokumen izin usaha dari pemerintah yang terkait yang di berikan kepada perorangan atau perusahaan di lokasi tertentu.Proses pembuatan Surat izin tempat usaha ( SITU ) ada beberapa hal yang harus di lengkapi oleh pemohon baik itu bersifat perorangan maupun perusahaan.
Pengajuan Surat izin tempat usaha di atur di dalam peraturan daerah masing – masing sesuai tempat dan lokasi usaha berdiri baik itu persyaratan administrasi dan yang lainya.

Berikut ini persyaratan yang harus di lengkapi dalam mengajukan permohonan surat izin tempat usaha ( SITU )secara umum karena mungkin di setiap daerah ada syarat dan ketentuan tambahan yang harus di lengkapi:

  • KTP Pemohon di foto copy
  • Pemilik Tanah di foto copy
  • Sertifikat / Akte Tanah di foto copy
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di foto copy
  • Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir di foto copy
  • Gambar Sketsa Dasar Ruang Usaha
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) tempat lokasi usaha
  • Izin sewa / kontrak kalau bersifat sewa bangunan
  • Rekomendasi SKPD terkait
  • Akte Pendirian Badan Usaha

Kalau untuk memperpanjang Surat izin tempat usaha ( SITU ) yang perlu di lengkapi adalah :

  • KTP pemohon di foto copy
  • Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir di foto copy
  • SK Izin Gangguan
  • Serta berkas lainnya saat pengurusan untuk perpanjangan atau Heregistrasi ulang yang mungkin di butuhkan

Perlu di perhatikan untuk lebih jelas dan terperinci persyaratan dan kelengkapan membuat  Suarat Izin Tempat Usaha ( SITU ) agar sesuai dengan mekanisme yang ada silahkan tanyakan kepada pemerintah kecamatan atau kabupatem di mana lokasi tempat usaha berada.kabarsukses.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar