Jika di negara lain para bandar narkoba dihukum gantung, maka di negeri ini, perusak generasi muda bangsa itu malah diampuni.
Simak
saja yang terjadi pada Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.
Gembong narkoba jaringan internasional yang tertangkap dan dijatuhi
hukuman mati itu, akhirnya diampuni oleh presiden.
Deni
dibekuk saat berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara
Soekarno-Hatta, bersama dua rekan sindikatnya. Kasus Deni diputus oleh
Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2000. Saat itu PN Tangerang
menjatuhkan vonis mati bagi Deni. Vonis itu bahkan dikuatkan hingga
putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001. Tetapi vonis itu
dimentahkan oleh presiden lewat kewewenangan memberikan grasi.
Grasi
untuk Deni dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni dari hukuman mati menjadi hukuman
seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.
Tidak
hanya Deni, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memberikan
grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi
Ola, yang masih satu kelompok dengan Deni, tertuang dalam Keppres Nomor
35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.
Padahal,
sebelum Keppres dikeluarkan, Mahkamah Agung telah menyarankan kepada
Presiden SBY untuk menolak permohonan grasi dua gembong narkoba itu.
Namun, SBY tak bergeming. Ia tetap memutuskan untuk mengabulkan
permohonan grasi mereka.
Mahkamah
telah mempertimbangkan permohonan dari kedua terpidana mati itu, dan
berpendapat bahwa permohonan tidak terdapat cukup alasan untuk
dikabulkan. "Oleh karena itu, MA mengusulkan agar permohonan grasi itu
ditolak," ungkap juru bicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).
Namun,
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, berdalih bahwa pemberian
grasi tersebut dilakukan SBY atas dasar perhatiannya kepada warga negara
Indonesia yang dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pidana.
"Presiden juga sangat concern dengan para WNI terlibat kasus pidana,
sehingga dipenjara dan dijatuhi vonis hukuman mati," ujar Julian di Bina
Graha, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
...Saudara ketua Mahkamah Agung, saya sendiri, tentu memilih untuk keselamatan bangsa dan negara kita, memilih keselamatan generasi kita, generasi muda kita dibandingkan memberikan grasi kepada mereka
Tidak
hanya kepada Deni, lanjut Julian, terhadap warga negara Indonesia yang
menjadi narapidana hukuman mati di luar negeri juga diupayakan
permohonan grasi oleh SBY. "Hasilnya sangat banyak WNI terpidana yang
sudah diringankan hukumannya, banyak yang mendapatkan grasi atas pidana
mati, pengurangan masa hukuman penjara dan dibebaskan," terang Julian.
Bukan
kali ini saja presiden mengampuni para gembong narkoba. Terhitung dalam
dua tahun terakhir, SBY telah memberikan grasi kepada empat narapidana
kasus narkoba. Selain kepada Ola dan Deni, presiden juga pernah
memberikan grasi kepadaa Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz
Grobmann.
Corby
adalah warga Australia yang mendapat grasi melalui Keppres Nomor 22/G
Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012. Sedangkan Grobmann adalah
terpidana kasus narkoba asal Jerman, yang dihadiahi grasi dalam
Keputusan Presiden (keppres) bernomor 23/G Tahun 2012.
Grasi
kepada Ola dan Deni baru terungkap sekarang ini melalui Mahkamah Agung.
Begitu pun pemberian grasi kepada Corby, awal terungkap bukan melalui
istana namun melalui media massa Australia.
Pemberian
tiga garasi kepada empat gembong narkoba yang terkait jaringan
internasional itu juga bertentangan dengan ucapan presiden SBY sendiri
pada 2006. Ketika itu SBY menegaskan bahwa pemerintah tidak akan
mengampuni narapidana kasus narkoba.
"Saudara
ketua Mahkamah Agung, saya sendiri, tentu memilih untuk keselamatan
bangsa dan negara kita, memilih keselamatan generasi kita, generasi muda
kita dibandingkan memberikan grasi kepada mereka yang menghancurkan
masa depan bangsa," tegas Presiden saat memberikan sambutan dalam
peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional yang diselenggarakan di
Istana Negara, Jakarta, pada 30 Juni 2006 silam.
Ketika
itu SBY menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada para
pembuat dan pengedar narkoba. "Pemerintah telah dan akan terus melakukan
penegakkan hukum tanpa pandang bulu. Para pelaku kejahatan narkoba
dengan segala bentuk dan modus operandinya akan terus kita lawan dengan
sekuat tenaga," katanya.
Namun,
kini presiden SBY bak menjilat ludah sendiri. Ia malah memberikan grasi
kepada empat narapidana kasus narkoba dengan alasan kemanusiaan.
[Widad/gtr]voa-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar