Senin, 15 Oktober 2012

Yusril Ihza Mahendra : Pemerintahan SBY Tukang Bohong?



Serangan Yusril Ihza Mahendra, seperti tak pernah berhenti terhadap pemerintahan SBY. Mantan Mensesneg itu, tak segan-segan mengeluarkan kritikan yang keras terhadap pemerintah SBY, dan ini bagian dari langkah-langkah sistematis yang dia lakukan sebagai koreksi arah kebijakan yang dinilai salah dari pemerintahan SBY.
Yusril melihat, tanda-tanda kebohongan itu justru terungkap setelah pemberian grasi sudah dikeluarkan. "Pemerintah SBY penuh kebohongan, menutup-nutupi sesuatu walau akhirnya terkuak juga," kata Yusril dalam keterangan persnya, Minggu (14/10/2012).

Yusril menjelaskan, dulu pemerintah tidak pernah jujur memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, WN Australia. Justru, setelah itu ternyata ada nama lain yaitu Peter Achim Franz Grobmann, WN Jerman.

Setelah sempat menyebut bahwa pemberian grasi ini atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA), justru MA membantahnya. MA mengaku memberikan masukan agar Presiden tidak memberikan grasi tersebut.

"Bahwa Presiden beri grasi pada 2 WNI terungkap secara jelas setelah Mahkamah Agung mengungkapkannya. Denny Indrayana dulu berkilah bahwa grasi Corby telah sesuai pertimbangan MA. Kini terungkap bahwa MA sarankan agar grasi pada 2 WNI ditolak," jelas Yusril.

Dia menilai, pemerintahan SBY memanfaatkan isu korupsi sebagai pencitraan semata. Pemerintahan SBY juga tidak memberikan perhatian lebih terhadap bahaya narkoba. "Pemerintah SBY jadikan pemberantasan korupsi sebagai pencitraan. Narkotika tidak dianggap serius, padahal kerugiannya sangat besar dan bisa runtuhkan bangsa ini," jelas Yusril.

Seperti diketahui, Presiden memberikan grasi kepada gembong narkoba jaringan internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Selain itu, Presiden juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Grasi dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni, melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.

Dalam dua tahun terakhir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba. Yakni, kepada Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.

Grasi kepada warga negara Australia Schapelle Leigh Corby diberikan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012.

Grasi juga diberikan kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter tertuang dalam Keputusan Presiden (keppres) soal grasi bernomor 23/G Tahun 2012.
Di negara-negara Amerika Latin para gembong narkoba, dan para pengedarnya di hancurkan oleh pemerintah, tetapi di Indonesia malah mendapatkan grasi presiden, bahkan yang sudah dihukum matipun di bebaskan.
Indonesia menjadi surga bagi para "bos" narkoba, akibat pemerintah SBY sangat lemah terhadap para gembong barang haram,yang sudah menghancurkan jutaan generasi muda.voa-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar