“Segala sesuatu yang mengandung bahaya pada diri manusia, baik dari
segi agama, fisik, atau hartanya, tanpa ada mamfaat, maka hukunnya HARAM”
(syaikh Abdurrahman bin Nashir as-sa’di-Ulama)
Memang tidak ada satu ayat pun dari al-Quran dan Hadits yang
menyatakan secara langsung perihal rokok. sama juga halnya denngan
narkoba. Namun agama Islam yang Agung ini datang dengan membawa kaidah
umum yang mencakup perkara-perkara cabang yang banyak. Kemudian dengan
kaidah umum itulah para Ulama rahimahumullah menetapkan hukum-hukum dari perkara-perkara cabang.
dalam Al-Quran ALLAH subhanahuwata’ala berfirman: (al-‘Araf:157 )
dalam Al-Quran ALLAH subhanahuwata’ala berfirman: (al-‘Araf:157 )
قُلْ
تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا
بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا
أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا
تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا
النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ
بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (151)
Katakanlah:
“Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah
terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak
kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan
kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi,
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang
diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). (al-An’am 151)
Jika kita
perhatikan, jenis rokok apapun pasti mengandung unsur-unsur buruk busuk,
dan keji. Tidak satu pun orang yang berakal sehat menyangkal hal ini.
Karena secara bahasa, kata “buruk” digunakan untuk segala sesuatu
yang rasa maupun baunya tidak enak dan tidak disukai orang. Maka pakar
medis maupun aagama sepakat bahwa rokok termasuk barang buruk dan juga
berbahaya, baik bagi perokok maupun oranglain yang berada disekitarnya.
Saat ini masih
banyak orang-orang diantara kita yang menolak atas hukum rokok yang
ditetapkan oleh para ulama, maka saya katakan kepada mereka:
Hendaklah kalian bertaqwa kepada ALLAH!
Ketahuilah, bahwa rokok setidak-tidaknya adalah perkara syubhat (samar-samar / tidak jelas hukunya ), yang Rasulullah telah menjelaskan barangsiapa jatuh pada perkara yang syubhat ,
maka dia telah jatuh pada perkara yang haram. Dan Rasulullah
memerintahkan kita untuk menjauhi perkara-perkara yang syubhat dalam
sabdaNya , “sesungguhnya sesuatu yang halal itu telah jelas, dan
sesunggunya yang haram itu telah jelas pula. Dan di antara keduanya
perkara-perkara yang mutasyabihat (samar-samar)yang kebanyakan manusia
tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dirinya dari syubhat
itu,maka dia telah menjaga kebersihat untuk agamanya dan pribadinya, dan
siapa yang terjerumus kedalam syubhat, maka dia telah terjerumus dalam
hal yang haram...(HR. Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya para
Ulama( Ulama, bukan orang-orang yang diUlamakan oleh orang-orang awam)
telah sepakat untuk menharamkan rokok. Berikut ini fatwa sebagian diantara para Ulama:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh, mufti negara Arab Saudi “saya pernah ditanya tentang hukum tembakau
yang sering dihirup oleh orang-orang yang belum paham tentang haramnya
rokok.maka kami jawab bahwa kami dari kalangan Ulama, syaikh-syaikh kita
yang dahulu, para ilmuwan, para imam dakwah, ahli nejed dulu sampai
sekarang menghukum bahwa rokok itu hukumnya HARAM berdasarkan nash yang shahih dan akal yang waras,serta penelitian Dokter yang masyhur” beliau juga menyebut keharaman rokok itu dari ulama yang mengkuti mazhabyang empat(Hanafi, Maliki,syafi’i dan Hambali).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa’di(penulis kitab tafsir Taisir Karimir Rahman) menjawab pertanyaan tentang rokok sbg brkt “Pengisap rokok, penjual, dan orang-orang yang membantunya semuanya HARAM. Tidak
halal bagi umat Islam memperolehnya, baik untuk dihisap atau untuk
diperdagangkan. Barang siapa yang memperoleh dariny maka hendaklah dia
bertobat denga tobat yang sebenarnya sebagaimana tobat dari semua dosa.
Sebab rokok itu masuk pada dalil keumuman nash yang menunjukkan
haram, baik dari lafal maupun makna. Yang demikian itu mengingat
bahayanya dari segi agama, fisik, harta bahkan ketiganya”
Jelas bagi kita
sekarang, segala sesuatu yang berbahaya pada diri baik dari segi
agama,fisik, dan harta tanpa ada mamfaat maka hukumnya haram. Maka,
bagaimanakah apabila kerusakannya banyak: merusak agama, fisik, harta
dan jugamembahayakan orang lain?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar