Majma’ Al Fiqh Al Islami Sudan mengeluarkan fatwa mengenai larangan membuka situs porno. Al Majma’ menyebutkan bahwa perbuatan itu diharamkan secara syar’i, demikian lansir Al Misriyun (26/2/2012).
Al Majma’ menyebutkan bahwa nash-nash secara qath’i
mengharamkan perbuatan tersebut. Hal itu berdasarkan ayat yang
memerintahkan kepada para mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan.
Abdullah Az Zubair selaku sekjen Al Majma’ juga
menyeru para pemuda agar memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan
pengetahuan dan menjauhkan diri terhadap hal-hal yang tidak bermanfaat.
Abdullah juga menyampaikan bahwa pengaharaman hal itu juga bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita dari eksploitasi.Hidayatullah.com--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar