Senin, 08 Oktober 2012

Ari-Ari Manusia Haram Jadi Bahan Kosmetik



 

Kesadaran masyarakat tentang keamanan penggunaan kosmetik  saat ini semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus, seperti dampak buruk penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik. Termasuk isu kosmetik yang dibuat dari bahan plasenta (ari-ari) bayi.
 
Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Abdurrahman Navis mengatakan, flasenta bayi tidak boleh dijadikan sebagai bahan kosmetik kecantikan alias haram.
 
“Ari-ari manusia haram dijadikan bahan kosmetik,” ujar Navis kepada hidayatullah.com, Selasa (27/12).
 
Sementara itu menurut Navis, penggunaan plasenta (ari-ari) binatang dibolehkan  jika dilakukan secara halal. Fatwa haram itu dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dalam Musda MUI VIII di Islamic Center, Surabaya 26-28 Desember 2010 kemarin. Ada 13 masalah yang dikaji oleh MUI.
 
Sebagaimana diketahui, kosmetik, kini menjadi  bagian hidup keseharian para wanita. Kosmetik digunakan untuk mempercantik diri dan merawat kecantikan. Sayangnya,  berbagai produk dicoba demi mencapai tujuannya meski terkadang mengabaikan unsur kehalalan.  [ans/hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar