Kesadaran masyarakat tentang keamanan penggunaan kosmetik saat ini semakin meningkat sejalan dengan munculnya berbagai kasus, seperti dampak buruk penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik. Termasuk isu kosmetik yang dibuat dari bahan plasenta (ari-ari) bayi.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, KH. Abdurrahman Navis
mengatakan, flasenta bayi tidak boleh dijadikan sebagai bahan kosmetik
kecantikan alias haram.
“Ari-ari manusia haram dijadikan bahan kosmetik,” ujar Navis kepada hidayatullah.com, Selasa (27/12).
Sementara itu menurut Navis, penggunaan plasenta (ari-ari) binatang
dibolehkan jika dilakukan secara halal. Fatwa haram itu dikeluarkan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) dalam Musda MUI VIII di
Islamic Center, Surabaya 26-28 Desember 2010 kemarin. Ada 13 masalah
yang dikaji oleh MUI.
Sebagaimana diketahui, kosmetik, kini menjadi bagian hidup
keseharian para wanita. Kosmetik digunakan untuk mempercantik diri dan
merawat kecantikan. Sayangnya, berbagai produk dicoba demi mencapai
tujuannya meski terkadang mengabaikan unsur kehalalan. [ans/hidayatullah.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar