Senin, 08 Oktober 2012

Mufti Afsel Larang Terapi Reiki

Dalam situs resminya, askmufti.co.za, Mufti Siraj Desai yang berkedudukan di Afrika Selatan menyetujui pelarangan terapi Reiki, saat merespon pertanyaan mengenai boleh tidaknya melakukan praktik terapi Reiki.
Moulana Yusuf Laher dengan persetujuan Mufti Siraj Desai telah memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut,”Pengobatan Reiki menyangkut tiga dimensi, fisik, mental dan spiritual. Syari’ah tidak menerima semua jenis spiritualitas kecuali bersumber dari Al Qur`an dan Sunnah. Karena dimensi spiritual Reiki, maka tidak diizinkan untuk menjalani pengobatan dengan terapi jenis ini.”

Sebelumnya pada akhir Mei 2009, Mufti Shafiq Jakhura dari Amerika Utara juga melarang praktik serupa. Setelah melakukan penelitian, tokoh di Darul Ihsan Islamic Center ini menyimpulkan bahwa Reiki bertentangan dengan beberapa prinsip Islam.

Salah satunya adalah pernyataan yang tertulis dari web site resmi komunitas ini, reiki.org, bahwa seorang terapis bisa memanggil kekuatan yang lebih tinggi, yakni malaikat, yang ikut membantu menjalani latihan terapi dan penyembuhan terhadap pasien.

Terapi Reiki sendiri detemukan oleh Dr Mikao Usui setelah banyak menghabiskan waktu untuk bermeditasi di gunung Kurama Jepang, usai mengalami kegagalan bisnis pada tahun 1922. hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar