Dalam situs resminya, askmufti.co.za,
Mufti Siraj Desai yang berkedudukan di Afrika Selatan menyetujui
pelarangan terapi Reiki, saat merespon pertanyaan mengenai boleh
tidaknya melakukan praktik terapi Reiki.
Moulana
Yusuf Laher dengan persetujuan Mufti Siraj Desai telah memberikan
jawaban atas pertanyaan tersebut,”Pengobatan Reiki menyangkut tiga
dimensi, fisik, mental dan spiritual. Syari’ah tidak menerima semua
jenis spiritualitas kecuali bersumber dari Al Qur`an dan Sunnah. Karena
dimensi spiritual Reiki, maka tidak diizinkan untuk menjalani pengobatan
dengan terapi jenis ini.”
Sebelumnya pada akhir Mei 2009, Mufti
Shafiq Jakhura dari Amerika Utara juga melarang praktik serupa. Setelah
melakukan penelitian, tokoh di Darul Ihsan Islamic Center ini
menyimpulkan bahwa Reiki bertentangan dengan beberapa prinsip Islam.
Salah satunya adalah pernyataan yang tertulis dari web site resmi komunitas ini, reiki.org,
bahwa seorang terapis bisa memanggil kekuatan yang lebih tinggi, yakni
malaikat, yang ikut membantu menjalani latihan terapi dan penyembuhan
terhadap pasien.
Terapi Reiki sendiri detemukan oleh Dr Mikao
Usui setelah banyak menghabiskan waktu untuk bermeditasi di gunung
Kurama Jepang, usai mengalami kegagalan bisnis pada tahun 1922. hidayatullah.com
49.81/4912. Telah menceritakan kepadaku Ahmad bin 'Umar bin Hafsh Al Waki'i telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudhail telah menceritakan kepada kami bapakku dari Thalhah bin 'Ubaidullah bin Kariz dari Ummu Ad Darda' dari Abu Ad Darda' dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya (sesama muslim) yang berjauhan, melainkan malaikat akan mendoakannya pula: 'Dan bagimu kebaikan yang sama.'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar